PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Palangka Raya tengah memasuki fase pembenahan serius. Sebanyak 14 atau separuh dari total 28 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum saat ini menghentikan operasionalnya sementara waktu.

Langkah ini diambil sebagai bentuk pengetatan standar sanitasi dan pengelolaan limbah sesuai instruksi Badan Gizi Nasional (BGN).

Dari 14 dapur yang ditutup sementara, rinciannya adalah 10 unit sedang melakukan perbaikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), sedangkan 4 lainnya melakukan pembenahan infrastruktur dan evaluasi operasional secara menyeluruh.

Lokasi yang terdampak tersebar di berbagai kawasan, antara lain Jalan Danau Indah, Lamtoro Gung, Haka, Tenggaring, Ranying Suring, Cempaka, Borneo, Banuas, Menteng 5, Tilung Induk, Ramin 2, Bama Raya, hingga Tjilik Riwut Kilometer 1.

Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini menegaskan bahwa kebijakan ini bukan keputusan mendadak, melainkan tindak lanjut surat edaran BGN untuk memastikan program berjalan sesuai standar kesehatan dan lingkungan.

“Sekarang ini ada surat edaran dari BGN terkait penutupan sementara. Itu pasti ada alasannya. Tidak mungkin pemerintah tiba-tiba menutup. Tujuannya kan ingin program tetap berjalan, dan penerima manfaat tetap mendapatkan haknya dengan aman,” ujar Zaini, Jumat, 10 April 2026

Ia menjelaskan, hasil evaluasi menunjukkan masih banyak dapur yang belum memiliki fasilitas IPAL yang memadai. Padahal, aktivitas memasak skala besar menghasilkan limbah cair yang berpotensi mencemari lingkungan jika tidak diolah dengan benar.

“Ternyata banyak SPPG yang fasilitasnya belum memenuhi standar, terutama IPAL. Setiap hari kita masak, ada limbah cair. Kalau tidak dikelola dan langsung dibuang, itu sangat berbahaya dan bisa mencemari lingkungan,” tegasnya.

Oleh karena itu, keberadaan IPAL menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi, sejalan dengan komitmen dalam dokumen Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).

“SPPL itu adalah komitmen. Artinya mereka sudah menyatakan sanggup mengelola lingkungan, termasuk limbah. Kalau tidak dijalankan, berarti tidak taat terhadap komitmen,” tambahnya.

Meski demikian, Pemkot Palangka Raya memilih pendekatan pembinaan daripada penindakan. Pemerintah telah menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk turun langsung memberikan pendampingan teknis terkait pembangunan dan standar IPAL yang benar.

Sementara itu, Koordinator Wilayah BGN Kota Palangka Raya, Analistra Susedia Putri, memastikan saat ini 14 dapur lainnya masih beroperasi normal. Selain perbaikan IPAL, pihaknya juga tengah mengejar pemenuhan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk dua dapur yang masih dalam proses perizinan.

“Masih ada 2 yang sedang dalam proses, salah satunya baru operasional Maret lalu jadi masih pengajuan,” ungkapnya.

Dengan berbagai langkah pembenahan ini, pemerintah berharap kualitas layanan MBG tidak hanya terjamin dari sisi gizi, tetapi juga aman bagi lingkungan dan berkelanjutan ke depannya. (PATHUR/R)