PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh YL, mantan Direktur Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) terkait kasus dugaan korupsi dana operasional. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Ni Made Kushandari, Rabu 8 April 2026.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan yang diajukan YL tidak dapat diterima atau ditolak. Permohonan ini pada dasarnya ditujukan untuk menguji keabsahan perolehan alat bukti, khususnya terkait proses penyitaan dokumen yang dilakukan penyidik.

“Menyatakan permohonan pemohon ditolak,” ujar hakim dalam sidang di ruang Tirta PN Palangka Raya.

Menanggapi putusan tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Hadiarto menegaskan bahwa proses hukum selanjutnya akan segera dilanjutkan. Pihaknya berencana memanggil tersangka dalam waktu dekat.

“Proses tetap kita lanjutkan, rencananya minggu depan pemanggilan tersangka,” ujar Hadiarto, Jumat 10 April 2026. Meski demikian, Hadiarto belum memastikan apakah tersangka akan langsung ditahan atau tidak. Hal itu akan menjadi pertimbangan penyidik melihat kebutuhan proses penyidikan.

“Nanti kita akan lihat apakah akan dilakukan upaya paksa, itu menjadi pertimbangan penyidik,” katanya. Ia juga menegaskan bahwa dengan ditolaknya praperadilan tersebut, membuktikan bahwa perolehan alat bukti yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Di sisi lain, penasihat hukum YL, Jeplin M Sianturi, menyayangkan putusan hakim yang dinilai hanya melihat aspek administratif tanpa mempertimbangkan substansi permasalahan secara menyeluruh.

Menurut Jeplin, pokok permasalahan adalah penyitaan 15 boks dokumen yang dilakukan penyidik. Pihaknya baru mengetahui adanya Berita Acara Penyitaan enam bulan kemudian saat sidang berlangsung.

“Pengambilan itu kami baru ketahui enam bulan kemudian, pada saat sidang berlangsung. Di situ baru diketahui adanya berita acara penyitaan,” ungkapnya.

Ia menilai hakim terlalu menitikberatkan pada prosedur penerbitan dokumen, namun mengabaikan kewajiban penyerahan salinan berita acara kepada pihak terkait sebagaimana diatur dalam KUHAP.

“Fakta persidangan menunjukkan turunan berita acara itu tidak pernah diberikan. Ini yang kami nilai janggal ketika putusan hanya melihat prosedur penerbitannya saja,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti bahwa berita acara penyitaan hanya ditandatangani pihak internal kejaksaan tanpa saksi dari luar. Meski keberatan, Jeplin menyatakan tetap menghormati putusan pengadilan namun sedang mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan praperadilan kembali untuk menguji penetapan status tersangka.

Sebelumnya diketahui, YL yang menjabat sebagai Direktur Pascasarjana UPR periode 2018–2022 ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pengelolaan dana operasional. Berdasarkan hasil audit, perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian negara mencapai sekitar Rp2,43 miliar.

Modus operandi yang diduga dilakukan antara lain memerintahkan staf non-bendahara untuk menjalankan fungsi keuangan, tidak menguji kelengkapan dokumen anggaran, hingga menandatangani laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai ketentuan. (PATHUR/R)