PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap Jumat, mulai 10 April 2026 hari ini.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat dalam mendorong transformasi budaya kerja di lingkungan pemerintahan daerah.

Penerapan WFH diharapkan mampu meningkatkan fleksibilitas sekaligus efisiensi kinerja ASN, seiring adaptasi terhadap pola kerja modern berbasis teknologi.

Meski bekerja dari rumah, ASN tetap diwajibkan memenuhi target kinerja. Pemerintah menegaskan WFH bukan hari libur, melainkan tetap hari kerja dengan tanggung jawab yang sama.

Sistem kerja ini juga dikombinasikan dengan work from office (WFO) agar pelayanan publik tetap berjalan normal tanpa gangguan.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Palangka Raya, Arif M. Norkim, mengingatkan agar kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama.

“Kami mendukung kebijakan ini sebagai bagian dari transformasi kerja, namun pelayanan kepada masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama,” ujarnya, Jumat, 10 April 2026.

Ia menegaskan DPRD akan terus melakukan pengawasan terhadap implementasi kebijakan tersebut agar tidak berdampak pada menurunnya kualitas layanan.

“Kami berharap dengan pengaturan yang tepat, kinerja ASN tetap optimal dan pelayanan kepada masyarakat tetap cepat serta responsif, terutama pada sektor kesehatan dan kesejahteraan,” tegasnya. (MARINI/j)