BORNEONEWS, Sampit - Tiga orang pria berinisial RM (25), AL (40) dan AS (46) diamankan oleh pihak Polsek Parenggean, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), karena diduga mencuri buah kelapa sawit.
Aksi pencurian itu terjadi di Jalan Blok E20 Afdeling 3 PT Surya Inti Sawit Kahuripan (SISK Makin) Desa Beringin Tunggal Jaya, Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotim, pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko mengatakan, awalnya ketiha pelaku berangkat dari rumah menuju TKP dan langsung memulai kegiatan panen sebanyak 127 janjang buah kelapa sawit.
"Setelah dipanen oleh pelaku, lalu dimuat ke dalam mobil pikap pembeli, tak lama kemudan datang petugas keamanan perusaahan dan menanyakan hasil penen buah sawit tersebut," kata Edy Wiyoko, Jumat, 10 April 2026.
Lanjutnya, setelah ditanya oleh pihak sekuriti perusahaan ternyata buah tersebut didapat dari pelaku berinisial AL. Akhrinya AL ditangkap oleh petugas keamanan dan mengakui perbuatannya bersama RM dan AS.
"Akibat perbuatan pelaku pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp. 7.245.000.- dan melaporkan kepada kami," jelas Edy Wiyoko
Pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni pasal 107 huruf d UU RI No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 20 huruf C UU RI No.1 Tahun 2023 Jo Pasal 20 huruf c UU RI No.01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang hukum Pidana atau pasal 477 ayat (1) huruf g UU RI No.01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang hukum Pidana. (BUDDI RAHMAT H/y)









