BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota DPRD Palangka Raya, Salundik, mengapresiasi langkah Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang meluncurkan program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Program tersebut mulai berlaku sejak 1 April hingga 30 Juni 2026, dan menjadi salah satu upaya pemerintah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
Kebijakan ini merupakan arahan langsung Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, melalui Keputusan Wali Kota Nomor 51 Tahun 2025. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk keberpihakan pemerintah dalam meringankan beban masyarakat.
Salundik menilai, penghapusan denda PBB-P2 ini sangat membantu, terutama bagi masyarakat yang selama ini mengalami kendala dalam pembayaran pajak akibat kondisi ekonomi.
“Kebijakan ini patut diapresiasi karena memberikan keringanan bagi masyarakat, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak,” ujarnya, Jumat 10 April 2026.
Ia berharap, momentum ini dapat dimanfaatkan masyarakat untuk segera melunasi kewajiban pajaknya tanpa terbebani denda. Selain itu, program ini juga diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah secara optimal.
DPRD, lanjutnya, akan terus mendukung kebijakan yang berpihak pada masyarakat serta mendorong inovasi pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan publik, khususnya di bidang perpajakan.
“DPRD akan terus mendukung setiap kebijakan yang berpihak pada masyarakat, sekaligus mendorong inovasi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang perpajakan,” ujar Salundik. (MARINI/Y)









