PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun menggelar sidang dengan agenda Pemeriksaan Setempat (PS) dalam perkara perdata nomor 1/Pdt.G/2026/PN Pbu  antara anak dan orang tua, di Desa Sungai Ragit Jaya, Kecamatan Pangkalan Lada, Jumat, 10 April 2026.

Objek sengketa berupa lahan seluas kurang lebih 2 hektare, yang mana saat ini dikuasai secara terus menerus oleh tergugat Ompin Manurung, yang merupakan orang tua dari penggugat Maruli Sinaga. 

Dalam perkara ini, penggugat mengklaim tanah tersebut merupakan miliknya berdasarkan sertifikat yang atas nama dirinya dan pembelian dari hasil kerjanya. 

Sementara itu, pihak tergugat Ompin Manurung berpendapat tanah tersebut merupakan milik dia dan suaminya, meskipun secara administrasi sertifikat atas nama anaknya.

Namun itu hanya pinjam nama sebagai anak kandung tertua yang bisa dipercaya untuk di atasnamakan. Kemudian, bukan hanya nama penggugat yang di pakai pinjam nama, ada juga nama anak kandung yang lain dipakai untuk pinjam nama sertifikat di atas hak milik Ompin Manurung dan Binahim sinaga.

Dalam Pelaksanaan PS hari ini dihadiri majelis hakim PN Pangkalan Bun, para pihak yang berperkara beserta kuasa hukum masing-masing, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotawaringin Barat, pemerintah desa setempat, Bhabinkamtibmas, serta awak media.

Selama proses pemeriksaan, masing-masing pihak menunjukkan titik-titik yang diklaim sebagai batas objek sengketa. 

Kuasa hukum penggugat, Abdul Syukur, menegaskan bahwa pihaknya memiliki bukti berupa sertifikat tanah atas nama kliennya. Sehingga itu menjadi dasar bahwa tanah tersebut adalah hak klien kami sepenuhnya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, tanah tersebut dibeli kliennya sejak tahun 1993 dari hasil kerja di perantauan, kemudian mulai digarap sebelum akhirnya orang tua dan keluarga menyusul ke lokasi tersebut.

“Dulu klien kami bekerja merantau, hasilnya digunakan untuk membeli tanah ini. Setelah dibuka dan digarap, barulah orang tuanya dipanggil ke sini,” jelasnya.

Namun, dalam perjalanannya muncul klaim dari pihak keluarga, bahwa tanah tersebut merupakan milik orang tua yang dibeli dari hasil kiriman uang dari orang tua. 

Dalam kesempatan yang sama, Kuasa hukum tergugat, Muhammad Hasani menilai, hasil PS justru memperlihatkan bahwa penggugat tidak menguasai objek sengketa secara fisik.

“Dari pemeriksaan tadi terlihat penggugat ragu dalam menunjukkan patok tanah  dan  pada saat majelis hakim menayakan kepada penggugat, penggugat tidak memahami arah mata angin. Secara fakta penggugat tidak memahami objek yang di permasalahkan. sedangkan  tergugat dapat menunjukan patok tanah objek sengketa, karena dikuasai secara terus menerus oleh klienya  Ompin Manurung  yang mana merupakan orang tua kandung dari penggugat,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan menghadirkan bukti tambahan dalam persidangan lanjutan, termasuk dokumen resmi dari BPN.

“Kami akan buktikan, termasuk soal rumah orang tua yang berada di lokasi. Bahkan jika itu masuk objek sengketa, maka bisa saja tanah desa juga ikut masuk,” tegasnya.

Sementara itu, ibu kandung penggugat, Ompin Manurung, tak kuasa menahan haru saat menceritakan awal mula kepemilikan lahan tersebut.

Dengan suara terbata dan mata berkaca-kaca, ia mengungkapkan bahwa awalnya suaminya yang terlebih dahulu pergi ke Kalimantan di tahun 1996, barulah dirinya bersama anaknya datang ke lokasi tersebut pada tahun 1997.

“Tempat ini kami bangun bersama. Saya datang menyusul suami ke sini tahun 1997. Semua yang ada di sini, termasuk sawit dan rumah, kami yang mengusahakan,” tuturnya.

Ia juga menyebut bahwa pembelian lahan dilakukan dari hasil penjualan aset kami di kampung halaman.

“Kami jual sawah, rumah, bahkan mobil untuk membeli tanah ini. Bibit sawit, polybag juga dibawa dari kampung, semua ada bukti dan fotonya,” katanya.

Menurutnya, upaya mediasi sebenarnya telah beberapa kali dilakukan, namun belum membuahkan hasil.

“Sudah sering dimediasi, dari bahkan melibatkan keluarga besar, maupun desa dan kepolisian, tapi tidak ada kesepakatan. Saya hanya mengikuti proses hukum yang berjalan,” pungkasnya. (DANANG/H)