MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Tamiang Layang – DPRD Kabupaten Barito Timur menetapkan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 melalui keputusan resmi dalam rapat paripurna, Jumat, 10 April 2026.

Penetapan ini menjadi langkah strategis dalam menyesuaikan arah kebijakan legislasi daerah.

Perubahan Propemperda dilakukan untuk menjawab kebutuhan pembangunan yang terus berkembang. Fokus utama diarahkan pada penguatan tata kelola keuangan daerah serta peningkatan perlindungan sosial masyarakat.

Ketua DPRD Barito Timur, Nursulistio, menegaskan bahwa perubahan ini bertujuan agar setiap rancangan peraturan daerah (Raperda) benar-benar relevan.

“Perubahan ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap dinamika kebutuhan daerah, baik dari sisi pengelolaan anggaran maupun aspek sosial kemasyarakatan,” ujarnya.

Dalam dokumen perubahan Propemperda 2026, Raperda yang diusulkan didominasi sektor keuangan daerah. Di antaranya meliputi Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, serta APBD Tahun Anggaran 2027.

Selain itu, DPRD juga mendorong regulasi di bidang sosial. Beberapa isu yang menjadi perhatian antara lain pencegahan penyalahgunaan narkotika, pencegahan perkawinan usia anak, serta pengarusutamaan gender dalam pembangunan.

Adapun daftar Raperda yang ditetapkan mencakup Pertanggungjawaban APBD 2025, Perubahan APBD 2026, dan APBD 2027. Kemudian Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Pencegahan Perkawinan Usia Anak, serta Pengarusutamaan Gender.

Selanjutnya, Raperda Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) 5 Pilar 2025–2045, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, serta Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan 2026–2045. Termasuk pula Peredaran dan Pengawasan Minuman Beralkohol, serta Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Raperda lainnya meliputi Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal pada Bank Pembangunan Kalteng, serta Fasilitasi Kekayaan Intelektual.

Selain itu, terdapat pula Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, Penanggulangan Bencana Daerah, Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, serta Pengelolaan dan Pelestarian Sumber Daya Perikanan di perairan umum.

"Kami berharap seluruh Raperda tersebut dapat dibahas tepat waktu. Dengan begitu, regulasi yang dihasilkan benar-benar berkualitas, implementatif, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat Barito Timur," tegas Nursulistio. (AGUSTINUS BOLE MALO/H)