BORNEONEWS, Palangka Raya - Kantor Imigrasi Kelas I Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) menjamin layanan keimigrasian tetap berlangsung normal meski kebijakan bekerja dari rumah (WFH) berlaku pada setiap hari Jumat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) Wijay Kumar di Palangka Raya, Jumat, mengatakan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mulai memberlakukan kebijakan WFH pada hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara yang menjalankan tugas dukungan manajemen dan/atau tugas administratif.
"Operasional layanan keimigrasian tidak akan terganggu. WFH diperuntukkan bagi ASN yang melaksanakan tugas dukungan manajemen. Untuk petugas layanan ataupun yang melakukan pengawasan keimigrasian, tetap bekerja sebagaimana biasa," katanya.
Dia mengatakan, kebijakan WFH mengacu pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah dan Surat Edaran Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2026 dan telah berlaku.
Sementara itu, melalui pernyataan tertulisnya, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko memastikan bahwa operasional layanan keimigrasian tidak akan terganggu.
Dia pun menegaskan bahwa kebijakan ini untuk mendukung pengelolaan dan pemanfaatan energi secara lebih efisien, serta menjamin perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang berorientasi jangka panjang.
ASN yang tetap bertugas seperti biasa di hari Jumat meliputi seluruh personel yang bertugas di Kantor Imigrasi (pelayanan paspor dan izin tinggal), tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) di bandara internasional, pelabuhan, dan pos lintas batas negara serta unit intelijen dan pengawasan keimigrasian.
Ditjen Imigrasi juga melakukan pengawasan ketat terhadap efektivitas kerja pegawai yang menjalankan WFH. Setiap atasan langsung diwajibkan memantau hasil kerja harian guna memastikan produktivitas tetap terjaga meskipun tidak berada di kantor secara fisik.
Sebagai penutup, Hendarsam Marantoko memberikan pesan bagi seluruh jajaran Imigrasi di seluruh Indonesia untuk tetap memprioritaskan kepentingan publik.
"Kepentingan masyarakat adalah prioritas utama. Saya menginstruksikan kepada seluruh kepala kantor wilayah, kepala kantor imigrasi dan kepala rumah detensi imigrasi untuk memantau langsung di lapangan dan memastikan layanan tetap berjalan dengan cepat, transparan, dan tanpa hambatan. Pelaksanaan WFH tidak boleh sampai mengurangi kualitas pelayanan yang selama ini kita bangun," kata Hendarsam.
ANTARA









