PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya menggelar operasi penertiban lalu lintas di Jalan Tambung Bungai, tepatnya di area depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Doris Sylvanus.

Kegiatan ini dilakukan guna menata kembali tata ruang jalan yang dinilai sering mengalami kepadatan akibat parkir kendaraan sembarangan. Penertiban ini difokuskan pada penegasan batasan jalan melalui pemasangan marka garis kuning.

Langkah ini dilakukan untuk memberikan tanda yang jelas kepada masyarakat bahwa area tersebut merupakan zona larangan parkir guna menjaga kelancaran arus lalu lintas yang melintas.

Plt Kepala Dinas Perhubungan Palangka Raya, Hadi Suwandoyo, menjelaskan bahwa pemasangan garis kuning ini merupakan bagian dari upaya konkret pihaknya. Penandaan ini bertujuan agar pengendara memahami batasan wilayah yang tidak diperbolehkan untuk berhenti maupun memarkir kendaraan.

“Penertiban dilakukan dengan cara menggunakan pemasangan garis kuning sebagai tanda dilarang parkir,” ujar Hadi Suwandoyo, Sabtu, 11 April 2026.

Langkah ini diambil demi menciptakan ketertiban, kelancaran arus lalu lintas, serta meningkatkan keselamatan bagi seluruh pengguna jalan di lokasi tersebut.

Selain pemasangan marka jalan, petugas juga memasang pembatas fisik sekaligus memberikan himbauan langsung kepada masyarakat.

Hal ini dilakukan agar aturan lebih dipatuhi dan tidak ada lagi kendaraan yang parkir sembarangan di area strategis yang menjadi akses utama menuju fasilitas kesehatan tersebut.

Diharapkan, ke depannya seluruh pengguna jalan dapat mematuhi rambu dan marka yang telah dipasang.

"Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas diharapkan dapat menciptakan lingkungan jalan yang aman, tertib, dan nyaman bagi kepentingan bersama," pungkasnya. (PATHUR/H)