NANGA BULIK –

BORNEONEWS, Nanga Bulik – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lamandau melaksanakan perekaman KTP elektronik (KTP-el) bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) serta kelompok penduduk rentan sebagai bagian dari upaya pemenuhan administrasi kependudukan.

Dalam kegiatan tersebut, para ODGJ diantar oleh Dinas Sosial ke kantor Dukcapil Lamandau untuk menjalani proses perekaman data secara langsung oleh petugas, pada kamis, 9 april 2026

Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Lamandau, Turmudi menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antar perangkat daerah agar seluruh masyarakat, termasuk kelompok rentan, tetap mendapatkan hak identitas kependudukan.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang inklusif tanpa membedakan kondisi masyarakat.

“Kami ingin memastikan seluruh warga, termasuk ODGJ dan penduduk rentan, memiliki dokumen kependudukan yang sah,” ujar Turmudi melalui whatshap, sabtu, 11 april 2026

Selain itu, ia juga menambahkan bahwa kepemilikan KTP-el sangat penting untuk mempermudah akses terhadap berbagai layanan publik, seperti kesehatan, bantuan sosial, hingga administrasi lainnya.

"Melalui kegiatan ini, Kami berharap seluruh masyarakat dapat terpenuhi hak administrasi kependudukannya sehingga tidak ada lagi warga yang tertinggal dalam hal identitas resmi." Harapnya (NATALIA KRISTIN/R)