BORNEONEWS, Nanga Bulik – Sidang perkara narkotika kembali digelar di Pengadilan Negeri Nanga Bulik pada Kamis, 9 April 2026 dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa yang diduga berperan sebagai kurir sabu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jovanka Aini Azhar menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama enam tahun. Tuntutan tersebut disampaikan setelah proses persidangan sebelumnya memasuki tahap pembuktian.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu sesuai ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Narkotika.
Pada sidang sebelumnya yang digelar Kamis, 26 febuari 2026, jaksa telah menguraikan kronologi kasus yang melibatkan dua terdakwa, yakni Budi Indrawan dan Eno.
Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika secara bersama-sama, mulai dari menawarkan hingga menyerahkan sabu tanpa hak.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 27 Agustus 2025 sekitar pukul 21.50 WIB di kawasan Pasar Induk, Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.
Jaksa menjelaskan bahwa kasus ini berawal ketika Budi Indrawan membutuhkan uang untuk melunasi utang. Ia kemudian memperoleh informasi mengenai bisnis narkotika dari seseorang berinisial Oteh yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), termasuk kontak seorang lainnya bernama Alpian.
Selanjutnya, Budi disebut menghubungi Alpian dan membeli sabu seberat satu gram seharga Rp1.100.000 di wilayah Pasir Panjang, Kumai, Pangkalan Bun. Barang tersebut kemudian dibawa pulang dan disimpan di rumahnya.
Keesokan harinya, sabu tersebut dibagi menjadi sembilan paket dengan variasi harga. Budi lalu mengajak Eno untuk membantu menjualnya, dan ajakan itu disetujui. Sebelum bertransaksi, keduanya bahkan sempat menggunakan barang haram tersebut.
“Keduanya kemudian menuju wilayah Kenawan untuk menawarkan paket sabu dan diamankan saat hendak mengantarkan pesanan di Pasar Induk Nanga Bulik.” ungkap jpu
Akibat perbuatannya, terdakwa kini menghadapi tuntutan hukuman enam tahun penjara. Persidangan selanjutnya akan beragendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa maupun penasihat hukumnya. (NATALIA KRISTIN/R)









