JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp335,4 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, Jumat, 10 April 2026.

Uang tersebut diduga merupakan bagian dari total penerimaan mencapai Rp2,7 miliar, dari permintaan dana yang disebut mencapai Rp5 miliar kepada sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan permintaan tersebut ditujukan kepada sedikitnya 16 organisasi perangkat daerah (OPD) dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar.

“Permintaan tersebut dilakukan kepada sejumlah OPD dengan besaran yang berbeda-beda,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu, 12 April 2026.

Menurut KPK, praktik dugaan pemerasan dilakukan baik secara langsung maupun melalui perantara, yakni ajudan bernama Dwi Yoga Ambal yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Modus yang digunakan antara lain dengan mengatur penambahan atau pergeseran anggaran di sejumlah OPD. Dari anggaran tersebut, tersangka diduga meminta “jatah” hingga 50 persen, bahkan sebelum dana direalisasikan.

Selain itu, KPK mengungkap adanya tekanan terhadap pejabat daerah. Para pejabat diminta menandatangani surat pernyataan kesediaan mundur dari jabatan apabila tidak loyal, bahkan hingga berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).

KPK juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang membantu proses OTT tersebut, termasuk masyarakat serta aparat kepolisian di Tulungagung dan Sidoarjo.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam KUHP terbaru.

ANTARA