BORNEONEWS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang mewah berupa sepatu bermerek Louis Vuitton dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, Jumat, 10 April 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan barang tersebut diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu, 12 April 2026, penyidik turut menunjukkan barang bukti berupa empat pasang sepatu mewah dengan nilai mencapai sekitar Rp129 juta, selain uang tunai ratusan juta rupiah.
“Barang ini diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka,” ujar Budi.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan total uang yang diduga telah diterima tersangka mencapai Rp2,7 miliar dari permintaan sekitar Rp5 miliar kepada sejumlah pejabat organisasi perangkat daerah (OPD).
Dari jumlah tersebut, KPK telah menyita uang tunai sebesar Rp335,4 juta saat OTT berlangsung.
Menurut Asep, dana hasil dugaan pemerasan tersebut digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, termasuk pembelian barang mewah seperti sepatu, biaya pengobatan, jamuan makan, hingga kebutuhan lain.
Selain itu, sebagian dana juga diduga digunakan untuk pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah pihak di lingkungan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam KUHP terbaru.
ANTARA









