BORNEONEWS, Jakarta – Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo resmi mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.
Saat digiring keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Minggu dini hari, 12 April 2026, Gatut hanya menyampaikan permohonan maaf singkat kepada publik.
“Mohon maaf,” ucapnya sebelum memasuki mobil tahanan.
Gatut keluar dari gedung KPK bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Keduanya langsung dibawa menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani masa penahanan.
Selama proses penggiringan, Gatut tidak memberikan pernyataan lebih lanjut. Dengan tangan terborgol, ia berjalan menuju kendaraan tahanan di bawah pengawalan petugas.
KPK menetapkan masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp335,4 juta. Gatut juga diduga telah menerima total Rp2,7 miliar dari praktik pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Selain uang, penyidik turut menyita barang mewah berupa empat pasang sepatu bermerek Louis Vuitton dengan nilai sekitar Rp129 juta, serta sejumlah barang bukti elektronik lainnya.
ANTARA









