JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan modus pemerasan yang dilakukan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo terhadap pejabat organisasi perangkat daerah (OPD).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut tersangka diduga memanfaatkan surat pernyataan pengunduran diri sebagai alat tekanan kepada para pejabat.

“Dokumen ini diduga digunakan untuk mengendalikan dan menekan pejabat agar tetap loyal serta mengikuti perintah,” ujarnya, Sabtu, 12 April 2026.

Modus tersebut bermula setelah pelantikan pejabat OPD pada Desember 2025. Saat itu, para pejabat diminta menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan hingga status aparatur sipil negara (ASN).

Surat tersebut telah dibubuhi meterai, namun sengaja tidak diberi tanggal.

Para pejabat dipanggil secara khusus untuk menandatangani dokumen tersebut tanpa diperbolehkan membawa telepon genggam, sehingga tidak bisa mendokumentasikan isi surat.

“Surat itu tidak diberikan salinannya kepada pejabat yang menandatangani,” jelas Asep.

Setelahnya, tersangka diduga mulai meminta sejumlah uang, baik secara langsung maupun melalui ajudannya.

“Kalau tidak memenuhi permintaan, surat itu tinggal diberi tanggal,” katanya.

KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tulungagung pada 10 April 2026 dan mengamankan 18 orang.

Sehari kemudian, sejumlah pihak termasuk Bupati Tulungagung dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

KPK kemudian menetapkan Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lain di lingkungan Pemkab Tulungagung tahun anggaran 2025–2026.

ANTARA