JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo menargetkan pengumpulan dana hingga Rp5 miliar dari pejabat organisasi perangkat daerah (OPD).

Namun, dari target tersebut, uang yang diduga berhasil dikumpulkan mencapai sekitar Rp2,7 miliar dalam periode Desember 2025 hingga awal April 2026.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan permintaan dana itu dilakukan kepada sedikitnya 16 kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

“Dari total permintaan sekurang-kurangnya Rp5 miliar, realisasi yang diterima sekitar Rp2,7 miliar,” ujarnya, Sabtu, 12 April 2026.

KPK mengungkap terdapat dua pola dalam praktik permintaan uang tersebut.

Pertama, permintaan dilakukan secara langsung maupun melalui perantara ajudan kepada kepala OPD dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar.

Kedua, tersangka diduga memanfaatkan kewenangannya dengan menambah atau menggeser anggaran di sejumlah OPD, lalu meminta bagian dari nilai anggaran tersebut.

“Dari tambahan anggaran itu, tersangka meminta hingga 50 persen, bahkan sebelum anggaran direalisasikan,” jelas Asep.

KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tulungagung pada 10 April 2026 dan mengamankan 18 orang, termasuk bupati dan sejumlah pihak terkait.

Sehari berselang, para pihak dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif, sebelum akhirnya KPK menetapkan Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung tahun anggaran 2025–2026.

ANTARA