JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dengan mencatat “utang” para pejabat organisasi perangkat daerah (OPD).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut catatan tersebut berisi jumlah uang yang diminta namun belum sepenuhnya dipenuhi oleh masing-masing OPD.

“Setiap OPD dicatat berapa ‘utang’ yang harus diberikan kepada bupati,” ujarnya, Sabtu, 12 April 2026.

Menurutnya, OPD yang belum memenuhi permintaan tersebut diperlakukan layaknya pihak yang memiliki utang dan terus ditagih.

Proses penagihan disebut dilakukan melalui ajudan bupati, Dwi Yoga Ambal, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Jika penagihan tidak berhasil, tugas tersebut dilimpahkan kepada ajudan lain untuk menghubungi para kepala OPD.

“Penagihan dilakukan ketika tersangka membutuhkan dana, termasuk untuk keperluan pribadi,” jelas Asep.

KPK menyebut pola ini berlangsung berulang, di mana permintaan dana dilakukan sesuai kebutuhan tersangka.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tulungagung pada 10 April 2026 dan mengamankan 18 orang.

Sehari kemudian, sejumlah pihak termasuk bupati dan kerabatnya dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif.

KPK kemudian menetapkan Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2025–2026.

ANTARA