BANJARMASIN –

BORNEONEWS, Banjarmasin – Pemerintah Kota Banjarmasin mulai menerapkan sistem bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat.

Plt Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Dolly Sahbana, mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut instruksi pemerintah pusat dalam rangka efisiensi penggunaan energi.

“Kebijakan ini sudah mulai diterapkan sejak Jumat kemarin,” ujarnya, Sabtu, 11 April 2026.

Ia menjelaskan, pelaksanaan WFH akan diatur melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota yang saat ini tengah dalam tahap finalisasi.

Menurut Dolly, seluruh aspek teknis telah dipersiapkan, mulai dari sistem absensi digital, pengukuran kinerja, hingga mekanisme evaluasi selama ASN menjalankan WFH.

“Secara teknis sudah siap, tinggal pelaksanaan serta pengawasan dan evaluasinya,” katanya.

Meski demikian, tidak semua ASN dapat mengikuti kebijakan tersebut. Pemkot Banjarmasin menetapkan pembatasan khusus, terutama bagi pegawai yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik.

Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Banjarmasin, Eka Rahayu Normasari, menegaskan pejabat struktural tetap wajib masuk kantor seperti biasa.

“Untuk eselon II, III, Jabatan Pimpinan Tinggi, dan Jabatan Fungsional tetap bekerja dari kantor. WFH hanya berlaku bagi staf yang tidak bersentuhan langsung dengan layanan publik,” jelasnya.

Melalui kebijakan ini, Pemkot Banjarmasin berharap efisiensi energi dapat tercapai tanpa mengganggu kinerja ASN maupun kualitas pelayanan kepada masyarakat.

ANTARA