BORNEONEWS, Jakarta – Pengamat energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, berharap pemerintah dapat segera memulangkan M. Riza Chalid ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.
Hal itu disampaikan menyusul penetapan Riza Chalid sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Energy Trading Limited (Petral).
“Saya harap Riza bisa didatangkan ke Indonesia, karena perannya diduga sangat besar. Penegakan hukum harus dilakukan,” ujarnya, Minggu, 12 April 2026.
Fahmy menilai kasus tersebut sebenarnya telah berlangsung lama, namun baru kembali mencuat saat ini. Ia juga menyinggung kendala penanganan sebelumnya, termasuk karena keberadaan Petral di luar negeri.
“Kasus ini sudah lama, bahkan sebelumnya sulit ditangani karena posisi Petral berada di Singapura,” katanya.
Ia mengungkapkan adanya indikasi kejanggalan dalam proses pengadaan bahan bakar minyak (BBM), khususnya dalam mekanisme penawaran atau bidding.
Menurutnya, saat itu Tim Reformasi Tata Kelola Migas telah merekomendasikan pembubaran Petral serta penghapusan BBM jenis premium yang dinilai rawan praktik rente.
“Rekomendasi tersebut akhirnya dijalankan, termasuk pembubaran Petral dan penghapusan BBM RON 88,” jelasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bensin premium dan RON 92 periode 2008–2015, bersama enam tersangka lainnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa kasus tersebut tidak berkaitan dengan kondisi korporasi saat ini, karena Petral telah dibubarkan sejak 2015.
Sementara itu, proses penghitungan kerugian negara masih dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kejaksaan Agung juga terus berkoordinasi dengan Interpol untuk melacak keberadaan Riza Chalid yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
ANTARA









