BORNEONEWS, Bogor – Kepolisian mengungkap praktik pengoplosan gas LPG subsidi di wilayah Tanjungsari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial A beserta ratusan tabung gas sebagai barang bukti.
Kapolsek Tanjungsari, Iptu Ekka Sakti Koeswanto, mengatakan penggerebekan dilakukan pada Sabtu dini hari, 12 April 2026, di Kampung Cibarengkok, Desa Tanjungsari.
“Pelaku berikut barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Dari lokasi, polisi menyita 370 tabung LPG 3 kilogram, 91 tabung LPG 12 kilogram kosong, serta berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk pengoplosan.
Selain itu, turut diamankan dua unit mobil boks, timbangan digital, alat bantu pemindahan gas, serta perlengkapan lain seperti segel tabung.
Polisi menduga pelaku memindahkan isi gas dari tabung subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi yang lebih besar untuk meraup keuntungan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam praktik ilegal tersebut.
Polisi juga telah memasang garis polisi di lokasi kejadian untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
ANTARA









