JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penggunaan uang hasil pemerasan oleh Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo untuk berbagai keperluan, termasuk pemberian tunjangan hari raya (THR).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut dana tersebut diduga disalurkan kepada sejumlah pihak di Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tulungagung.

“Uang itu digunakan untuk pemberian THR kepada sejumlah Forkopimda, berdasarkan pengakuan ajudannya,” ujarnya, Sabtu, 12 April 2026.

Ajudan yang dimaksud adalah Dwi Yoga Ambal, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Forkopimda sendiri mencakup unsur pimpinan daerah seperti kepala kepolisian, komandan TNI, hingga pimpinan DPRD setempat.

Selain untuk THR, KPK menduga uang hasil pemerasan juga digunakan untuk kebutuhan pribadi, seperti pembelian barang mewah, biaya pengobatan, hingga jamuan makan.

“Termasuk pembelian sepatu bermerek dan keperluan pribadi lainnya,” kata Asep.

Padahal, sebagai kepala daerah, yang bersangkutan telah memiliki anggaran operasional resmi.

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tulungagung pada 10 April 2026.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 18 orang, termasuk bupati dan sejumlah pihak terkait.

Sehari kemudian, sejumlah pihak dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan sebelum akhirnya KPK menetapkan Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung tahun anggaran 2025–2026.

ANTARA