JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan keterlibatan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dalam pengaturan pemenang sejumlah proyek pengadaan di lingkungan pemerintah daerah.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut tersangka diduga mengarahkan pihak tertentu untuk memenangkan pengadaan jasa kebersihan dan keamanan di organisasi perangkat daerah (OPD).

“GSW diduga mengatur rekanan agar menjadi pemenang dalam pengadaan jasa cleaning service dan security,” ujarnya, Sabtu, 12 April 2026.

Tak hanya itu, KPK juga menemukan indikasi pengaturan dalam pengadaan alat kesehatan di rumah sakit umum daerah (RSUD).

Asep menjelaskan dugaan tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak sebelum penetapan tersangka.

Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tulungagung pada 10 April 2026.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 18 orang, termasuk bupati dan pihak terkait lainnya.

Sehari kemudian, sejumlah pihak dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

KPK kemudian menetapkan Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2025–2026.

ANTARA