BORNEONEWS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya tekanan terhadap pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) di Tulungagung hingga harus meminjam uang untuk memenuhi permintaan Bupati Gatut Sunu Wibowo.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut sebagian pejabat bahkan menggunakan dana pribadi demi memenuhi permintaan tersebut.
“Sebagian OPD sampai meminjam uang dan menggunakan dana pribadi,” ujarnya, Sabtu, 12 April 2026.
KPK menilai kondisi ini berpotensi menimbulkan efek berantai berupa praktik korupsi lanjutan, seperti pengaturan proyek maupun penerimaan gratifikasi.
Menurut Asep, tekanan tersebut mendorong pejabat mencari berbagai cara untuk mendapatkan dana, termasuk dari anggaran proyek.
“Dikhawatirkan akan diambil dari proyek atau sumber lain, sehingga yang dirugikan adalah masyarakat,” katanya.
Ia menjelaskan, jika anggaran proyek digunakan untuk memenuhi permintaan tersebut, maka kualitas pembangunan berpotensi menurun.
“Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan bisa berkurang, sehingga kualitas infrastruktur ikut terdampak,” jelasnya.
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tulungagung pada 10 April 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 18 orang, termasuk bupati dan pihak terkait lainnya.
Sehari kemudian, sejumlah pihak dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif sebelum akhirnya KPK menetapkan Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung tahun anggaran 2025–2026.
ANTARA









