JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh kepala daerah agar tidak menyalahgunakan anggaran dinas untuk kepentingan pribadi di luar tugas resmi.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan pembebanan kebutuhan pribadi kepada perangkat daerah maupun anggaran dinas merupakan pelanggaran hukum.

“Membebankan kebutuhan pribadi di luar kedinasan kepada perangkat daerah atau anggaran dinas adalah tindakan melanggar hukum,” ujarnya, Sabtu, 12 April 2026.

Ia menekankan bahwa kepala daerah telah memiliki hak keuangan yang sah, seperti gaji dan dana operasional, sehingga tidak dibenarkan melakukan pungutan di luar ketentuan.

Selain itu, KPK juga mengingatkan agar penyelenggara negara tidak menyalahgunakan kewenangan, termasuk menggunakan dokumen atau surat pernyataan sebagai alat tekanan terhadap bawahan.

“Tidak boleh ada penyalahgunaan wewenang, apalagi menjadikan surat sebagai alat untuk menekan pihak lain,” katanya.

Pernyataan ini disampaikan menyusul pengungkapan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo.

Dalam kasus tersebut, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 10 April 2026 dan mengamankan 18 orang, termasuk bupati dan pihak terkait lainnya.

Sehari kemudian, sejumlah pihak dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif sebelum akhirnya KPK menetapkan Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2025–2026.

ANTARA