BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Hingga Kamis (29/12/2016), susunan pejabat yang akan mengisi jabatan struktural di perangkat daerah baru di lingkungan Pemkab Kotawaringin Barat (Kobar), belum juga ditetapkan.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kobar, Nurul Edy mengungkapkan, belum dapat memastikan waktu pelantikan itu. Ini karena dirinya masih belum mendapatkan izin tertulis dari Mendagri.

"Saya masih memproses dan mendapatkan izin tertulis dari pemerintah pusat. Jadi belum bisa memastikan tanggalnya. Prinsipnya dapat dilaksanakan pada kesempatan pertama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya," terang Nurul Edy, Kamis (29/12/2016).

Menurut Nurul Edy, para pejabat yang akan menempati jabatan struktural di tiap perangkat daerah baru, telah selesai disusun oleh Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kobar. Namun, ia mengaku belum dapat menyampaikan susunan para pejabat struktural tersebut secara terperinci. Ini karena evaluasi susunan pejabat dimaksud masih diproses oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Nanti saja angka pastinya (jumlah pejabat struktural yang akan dilantik). Saya tidak hafal persisnya. Data dengan BKD (Badan Kepegawaian Daerah). Sedang diproses di Kemendagri. Jadi belum bisa diberikan (perinciannya). Tunggu aja."

Terpisah, Kepala BKD Kobar, Tengku Alisyahbana mengatakan, data pejabat struktural yang disusun oleh Tim Baperjakat Kobar, hingga Kamis (29/12/2016) masih belum selesai berproses di KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara). Perihal jumlah pejabat yang akan ditetapkan dan dilantik nanti, juga masih dalam proses finalisasi atau dibahas lebih lanjut.

Sesuai Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang telah disahkan, jumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemkab Kobar mulai 2017 mendatang akan berjumlah 35 instansi. Yakni terdiri dari 22 instansi dinas, 4 instansi badan, 6 isntansi kecamatan, Sekretariat Daerah (Setda) Kobar, Sekretariat DPRD dan Inspektorat Daerah.

Sesuai ketentuan, para pejabat struktural perangkat daerah terbaru Pemkab Kobar tersebut paling lambat sudah ditetapkan pada akhir Desember 2016. Pasalnya, mulai Januari 2017 mendatang, pemerintahan daerah di seluruh daerah di Indonesia, termasuk di Kobar, akan dijalankan sesuai susunan perangkat daerah terbaru yang telah dibentuk. (RADEN ARIYO/B-10)