SAMPIT –

BORNEONEWS, Jakarta – Rencana penerapan mandatori biodiesel B50 mulai semester II 2026 dinilai tidak cukup hanya mengandalkan kapasitas produksi, tetapi juga harus ditopang sistem pendanaan yang kuat dan berkelanjutan.

Guru Besar Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University, Prof Sudarsono Soedomo, menegaskan program ini menjadi ujian bagi ketahanan skema pembiayaan energi nasional yang selama ini bersifat mandiri.

“B50 bukan sekadar meningkatkan campuran bahan bakar, tetapi menguji apakah sistem pendanaan internal tetap mampu berjalan tanpa bergantung pada APBN,” ujarnya sebagaimana rilis diterima pada Senin, 13 April 2026.

Selama ini, program biodiesel didukung dana pungutan industri sawit yang dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), tanpa subsidi langsung dari negara.

Namun, menurutnya, skema tersebut rentan terganggu ketika ekspor sawit menurun akibat meningkatnya konsumsi dalam negeri.

Secara pasokan, Indonesia dinilai mampu memenuhi kebutuhan B50. Produksi minyak sawit mentah (CPO) mencapai 47–50 juta ton per tahun, sementara tambahan kebutuhan B50 sekitar 8–10 juta ton.

Meski begitu, tantangan utama justru berada pada likuiditas pendanaan.

Ketika alokasi CPO lebih banyak ke pasar domestik, penerimaan dari pungutan ekspor berpotensi menurun dan berdampak pada keterlambatan pembayaran kepada produsen biodiesel.

“Industri tidak akan meningkatkan produksi jika pembayaran tidak pasti,” katanya.

Saat ini, kapasitas produksi biodiesel nasional mencapai 12–14 juta kiloliter per tahun, namun utilisasinya masih di kisaran 60–70 persen karena kendala arus kas.

Selain faktor pendanaan, implementasi B50 juga menghadapi tantangan teknis seperti stabilitas bahan bakar, kompatibilitas mesin, hingga potensi peningkatan emisi.

Sudarsono mendorong penguatan industri aditif dalam negeri serta penerapan B50 secara bertahap berbasis wilayah untuk menjaga stabilitas pasokan energi.

Ia juga menyoroti perlunya penyesuaian harga Domestic Market Obligation (DMO) yang saat ini berada di kisaran Rp14.300 per liter, agar lebih fleksibel mengikuti harga CPO global.

Menurutnya, reformasi sistem pendanaan menjadi kunci, termasuk penerapan pungutan ekspor progresif dan peningkatan transparansi pengelolaan dana.

Selain itu, efisiensi produksi Fatty Acid Methyl Ester (FAME) perlu ditingkatkan melalui riset, optimalisasi logistik, dan pembiayaan hijau.

Untuk jangka panjang, diversifikasi bahan baku seperti minyak jelantah, minyak nabati non-pangan, hingga mikroalga dinilai penting untuk mengurangi ketergantungan pada ekspor CPO.

“Keberhasilan B50 bukan soal angka campuran, tetapi kemampuan sistem bertahan di tengah dinamika global. Jika pendanaan kuat, ekonomi ikut terdorong. Jika tidak, justru industri yang tertekan,” tegasnya. (*/j)