BORNEONEWS, Sampit - Kepolisian Sektor (Polsek) Ketapang Polres Kotawaringin Timur (Kotim), mengamankan dua orang pelaku pencurian sepeda motor di Jalan Delima 5, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Kotim.
Dua orang pelaku berinisial DS (27) dan MA (49) diamankan oleh pihak kepolisian saat berada di sebuah losmen Jalan Juanda, Kecamatan Ketapang, berserta barang bukti sepada motor Yahama Gear warna merah.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko menjelaskan kejadian itu terjadi pada Sabtu, 11 April 2026 sekitar pukul 09.30 WIB, saat itu korban baru pulang dari pengajian dan memarkirkan sepada motornya di halaman rumah.
"Kemudian, setelah beberapa saat di dalam rumah korban berencana kembali keluar untuk mengantarkan pesanan, dan sepada motor tersebut sudah tidak ada di halam rumah," kata Edy Wiyoko, Senin, 13 April 2026.
Korban kemudian berusaha mencari keberadaan sepada motor tersebut di sekitar rumahnya namun tidak kunjung ditemukan. Akhirnya korban melaporkan kepada pihak kepolisian.
"Menindak lanjuti laporan korban, Polsek Ketapang dan Unit Resmob Polres Kotim berhasil menemukan keberadaan dan menangkap pelaku di sebuah hotel beserta barang buktinya," ungkap Edy Wiyoko.
Saat ini kedua pelaku tersebut telah berada di Kantor Polsek Ketapang untuk dilakukan proses lebih lanjut. "Pelaku kita sangkakan m Pasal 477 huruf g KUHP SUB Pasal 476 KUHP," tutup Kasi Humas. (BUDDI RAHMAT H/R)









