BORNEONEWS, Sampit - Seorang wanita berinisial NF (32) diamankan pihak kepolisian Polsek Baamang Polres Kotawaringin Timur lantaran menggelapkan satu unit mobil Daihatsu Grandmax, Sabtu, 11 April 2026.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko menjelaskan, kejadian itu terjadi pada hari Selasa, 3 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.
Korban melihat GPS handphone di mobil yang di sewa oleh pelaku telah mati dan terakhir berada di Jalan Mahir Mahar Palangka Raya.
Kemudian, korban mendatangi pihak rental dan menghubungi pelaku melalui pesan whatsapp. Saat itu pelaku berjanji akan mengembalikan mobil tersebut pada 5 Maret 2026.
"Namun, sampai pada tanggal yang telah dijanjikan pelaku tidak kunjung mengembalikan mobil milik korban serta saat dihubungi korban juga sudah tidak aktif," kata Edy Wiyoko, Senin, 13 April 2026.
Atas kejadian ini korban melaporkan kepada pihak Polsek Baamang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
"Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya korban mau datang ke Kantor Polsek Baamang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Namun, mobil tersebut masih dalam pencarian," ungkap Edy Wiyoko. (BUDDI RAHMAT H/R)









