PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Kaharingan Institute Indonesia mendorong penyederhanaan perizinan pertambangan rakyat agar masyarakat lebih mudah memperoleh legalitas.

Hal tersebut disampaikan dalam audiensi bersama Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Tengah.

“(Harapannya bisa disederhanakan), agar masyarakat lebih mudah dan legal. Jangan sampai biaya yang harus dikeluarkan mencapai Rp100 juta hingga Rp1 miliar,” kata Ketua Kaharingan Institute Indonesia, Wacino di Palangka Raya, Senin, 13 April 2026.

Ia menyebut biaya tersebut sangat memberatkan masyarakat yang sehari-hari bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Menurutnya, penyederhanaan diperlukan agar masyarakat tetap bisa menjalankan aktivitas sesuai dengan aturan yang ada secara legal.

Ia juga menyampaikan bahwa masyarakat mau mengikuti regulasi seperti tetap membayar pajak bahkan sampai penguatan aspek lingkungan serta sosial diperbaiki.

Sementara itu, Sekretaris Dinas ESDM Kalteng, Syarippudin mendukung harapan masyarakat untuk mempermudah perizinan.

“Sebenarnya kami juga mendukung penyederhanaan perizinan. Tapi semua keputusan dan perizinan tambang rakyat ada di pemerintah pusat,” sebut dia. (HERMAWAN DP/j)