PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Legalitas pertambangan rakyat di Kalimantan Tengah masih menghadapi kendala, terutama terkait regulasi yang berada di tingkat pusat.

Kaharingan Institut Indonesia menyampaikan aspirasi terkait usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dalam audiensi bersama Dinas ESDM, termasuk penyerahan peta wilayah untuk Kecamatan Tasik Payawan.

“Pada hari ini kami sangat mengapresiasi diterimanya audiensi dan aspirasi masyarakat oleh pihak terkait, terutama Dinas ESDM,” kata Ketua Kaharingan Institut Indonesia, Wacino di Palangka Raya, Senin, 13 April 2026.

Ia menjelaskan usulan WPR yang disampaikan mencakup luasan 21.376,72 hektare di empat desa, yakni Desa Talingke, Desa Hiyamban, Petak Bahandang, dan Tumbang Panggu, yang memiliki potensi mineral khususnya emas.

Selain itu, pihaknya juga mendorong adanya penyederhanaan regulasi serta pembentukan tim percepatan WPR guna membantu masyarakat dalam proses perizinan yang dinilai masih sulit dan membutuhkan biaya besar.

Sementara itu, Sekretaris Dinas ESDM Kalteng Syarippudin menyampaikan pemerintah daerah akan membantu usulan tersebut sesuai kewenangan, namun proses perizinan tetap harus mengikuti regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat. (HERMAWAN DP/j)