BORNEONEWS, Palangka Raya – Usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) masih menghadapi kendala dalam proses penetapan yang berada di tingkat pusat.
Hal tersebut mengemuka dalam audiensi antara Kaharingan Institut Indonesia dan Dinas ESDM Kalimantan Tengah terkait pertambangan rakyat di wilayah Katingan.
“Jadi ini ada audiensi dari Kaharingan Institut Indonesia terkait dengan permasalahan pertambangan rakyat yang ada di daerah Katingan,” kata Sekretaris Dinas ESDM Kalteng, Syarippudin di Palangka Raya, Senin, 13 April 2026.
Dalam pertemuan tersebut, Kaharingan Institut Indonesia menyampaikan usulan WPR, termasuk penyerahan peta wilayah untuk Kecamatan Tasik Payawan.
Usulan tersebut mencakup luasan 21.376,72 hektare di empat desa yang memiliki potensi mineral, khususnya emas, sebagai mata pencaharian masyarakat.
Pemerintah daerah menyampaikan akan membantu proses sesuai kewenangan, namun penetapan WPR tetap harus melalui tahapan dan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. (HERMAWAN DP/j)









