PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Dinas Pertanian (Distan) resmi menetapkan alokasi pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2026. 

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pertanian Nomor 500.6.7.4/530/DISTAN.2/2025 yang mengatur distribusi pupuk hingga tingkat kecamatan sebagai upaya mendukung produktivitas pertanian dan ketahanan pangan daerah.

Dalam keputusan tersebut, komoditas yang menjadi prioritas penerima pupuk bersubsidi meliputi padi, jagung, ketela pohon, cabai, dan tebu. Komoditas ini dinilai strategis karena berkontribusi besar terhadap kebutuhan pangan dan perekonomian masyarakat di wilayah Kobar.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Distan Kobar sekaligus menjabat sebagai sekretaris, Haryo, menjelaskan bahwa sistem penyaluran pupuk kini telah terintegrasi secara digital. Petani cukup membawa KTP untuk melakukan penebusan di kios resmi yang telah ditunjuk.

“Petani tinggal datang bawa KTP, kemudian penjual akan mencocokkan data dengan data yang sudah tercantum baik nama, pupuk, harga dan sebagainya di sistem online khusus penyaluran subsidi pupuk tersebut,” jelasnya, Senin, 13 April 2026.

Penyaluran pupuk bersubsidi hanya diperuntukkan bagi petani yang tergabung dalam kelompok tani resmi dan berada dalam binaan Distan Kobar. Kebijakan ini bertujuan agar distribusi tepat sasaran serta dapat diawasi secara maksimal.

Berdasarkan lampiran keputusan tersebut, total alokasi pupuk bersubsidi di Kabupaten Kobar tahun 2026 mencapai 2.048.000 kilogram, yang terdiri dari 300.000 kg pupuk urea, 1.383.000 kg pupuk NPK, dan 365.000 kg pupuk organik. Alokasi ini didistribusikan ke enam kecamatan sesuai kebutuhan masing-masing wilayah.

Kecamatan Kumai menerima alokasi 31.496 kg urea, 188.096 kg NPK, dan 61.820 kg pupuk organik. Sementara itu, Kecamatan Arut Selatan mendapatkan 25.705 kg urea, 177.000 kg NPK, dan 33.050 kg pupuk organik.

Untuk Kecamatan Kotawaringin Lama, alokasi yang diberikan sebesar 26.515 kg urea, 113.973 kg NPK, dan 18.050 kg pupuk organik. Kecamatan Arut Utara memperoleh 26.524 kg urea, 100.000 kg NPK, dan 26.113 kg pupuk organik.

Selanjutnya, Kecamatan Pangkalan Lada menerima 18.750 kg urea, 159.000 kg NPK, dan 80.715 kg pupuk organik. Adapun alokasi terbesar diberikan kepada Kecamatan Pangkalan Banteng dengan 171.010 kg urea, 644.931 kg NPK, dan 145.252 kg pupuk organik.

Kemudian, penyaluran pupuk dilakukan melalui PPTS (Pengecer/Penyalur Pupuk Tersubsidi) sebagai titik serah antara kelompok tani dan penjual pupuk. Dengan sistem ini, pemerintah memastikan distribusi berjalan transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh petani.

Lebih lanjut, Distan Kobar memastikan kuota pupuk bersubsidi tahun 2026 dalam kondisi aman, bahkan mengalami penambahan dibandingkan kebutuhan sebelumnya. 

Ke depan, diharapkan ketersediaan pupuk ini mampu meningkatkan hasil produksi pertanian serta kesejahteraan petani di Kabupaten Kobar.(NURITA/j)