PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Dinas ESDM Kalimantan Tengah menegaskan bahwa usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) harus melalui tahapan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tahapan tersebut dimulai dari pengusulan oleh pemerintah kabupaten, kemudian diteruskan ke tingkat provinsi sebelum disampaikan ke kementerian pusat.

“Ada ketentuannya yang mengatur masalah pertambangan rakyat ini, mulai dari usulan WPR dari kabupaten ke provinsi,” kata Sekretaris Dinas ESDM Kalteng, Syarippudin di Palangka Raya, Senin, 13 April 2026.

Ia menjelaskan setelah usulan diterima di tingkat provinsi, selanjutnya akan disampaikan ke kementerian pusat untuk dibahas lebih lanjut.

Setelah melalui proses pembahasan di pusat, akan diterbitkan keputusan WPR untuk masing-masing kabupaten.

Ia menegaskan seluruh proses tersebut harus mengikuti regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. (HERMAWAN DP/j)