PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Komisi II DPRD Palangka Raya, Khemal Nasery, mendorong Inspektorat Kota Palangka Raya untuk memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Hal tersebut disampaikannya setelah Rapat Paripurna ke-I Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kota Palangka Raya.

Menurut Khemal, kebijakan WFH harus tetap diawasi secara optimal agar tidak menimbulkan celah penyalahgunaan. Ia menilai, tanpa pengawasan yang jelas, kebijakan tersebut berpotensi menurunkan kedisiplinan ASN dalam menjalankan tugasnya.

“Kita akan minta Inspektorat untuk memantau langsung pelaksanaan WFH. Pastikan ASN benar-benar bekerja dari rumah, bukan memanfaatkan waktu untuk kegiatan di luar pekerjaan,” ujarnya saat diwawancara awak media, Senin, 13 April 2026.

Ia menegaskan, pengawasan tidak cukup hanya dilakukan melalui laporan administratif, tetapi juga perlu disertai langkah konkret seperti inspeksi mendadak. Hal ini penting untuk memastikan bahwa ASN tetap menjalankan tanggung jawabnya meski tidak berada di kantor.

Khemal menjelaskan, kebijakan WFH umumnya diberlakukan bagi ASN di bawah eselon III. Sementara itu, pejabat eselon II dan III tetap diwajibkan bekerja dari kantor guna menjaga stabilitas pelayanan publik serta koordinasi antarperangkat daerah.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pengawasan yang konsisten akan memberikan dampak positif terhadap kinerja pemerintahan. 

"Dengan demikian, kebijakan WFH diharapkan tetap berjalan efektif dan mampu meningkatkan produktivitas ASN tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat," pungkasnya. (MARINI/Y)