BORNEONEWS, Seruyan - Pemerintah Kabupaten Seruyan meminta semua pejabat eselon II, III dan IV yang terkena mutasi jabatan agar mematuhi aturan terkait penggunaan atau pemakaian barang aset daerah. Tidak diperkenankan membawa aset dari kantor lama ke lokasi kerja kantor yang baru.

Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan Haryono mengemukakan hal tersebut, usai mengikuti acara pengambilan sumpah janji/jabatan dan pelantikan pejabat struktural eselon II, III, dan IV Pemkab Seruyan, di halaman Gelanggang Olahraga (GOR) Indoor Tenis,  di sekitar rumah jabatan Bupati dan Wakil Bupati Seruyan, Kamis (29/12/2016) sore.

“Bagi pejabat yang menempati dudukan pada lokasi kerja (kantor) yang baru, diminta memperhatikan soal penggunaan aset yang sebelumnya dipergunakan saat bekerja pada kantor lama. Aset sebelumnya yang digunakan itu baik kendaraan ataupun lainnya, tidak boleh dibawa ke kantor baru. Semuanya yang berkaitan dengan itu, harus dikembalikan terutama yang bersifat pinjam pakai,” kata Haryono.

Menurut Haryono, jika pejabat yang bersangkutan tidak melakukan aturan demikian, maka selain melanggar aturan, juga akan mempersulit pejabat lain bersangkutan yang menggantikan posisi jabatan, lantaran aset daerah masih tetap dipergunakan meskipun sudah pindah tugas ketempat kerja yang baru (kantor).

“Aset daerah ini yang harus bisa diperhatikan. Kalau sudah pindah atau sudah terkena mutasi ke tempat kerja yang baru, apapun yang berkenaan soal aset yang digunakan, harus dikembalikan dan tidak boleh dipergunakan kembali ditempat kerja baru. Disarankan, silahkan data untuk masing-masing dinas atau badan soal aset daerah ini. Sekali lagi jangan sampai begitu sudah dimutasi, malah tetap dibawa untuk dipergunakan dilokasi kerja perkantoran yang baru,” pinta Haryono. (PARNEN/N).