NANGA BULIK –

BORNEONEWS, Nanga Bulik – Aparat dari Satuan Reserse Kriminal Polres Lamandau menetapkan seorang perempuan berinisial Ir (29) sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan berkedok arisan. Kasus ini diduga merugikan puluhan korban hingga mencapai miliaran rupiah.

Kasatreskrim Polres Lamandau, AKP Jhon Digul Manra menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 14 April 2026. Modus yang digunakan pelaku adalah menawarkan arisan yang sebenarnya tidak pernah ada atau bersifat fiktif.

“Tersangka menawarkan arisan milik orang lain yang disebut ingin segera dicairkan karena alasan butuh uang,” ujar AKP Jhon Digul Manra. Dalam praktiknya, korban diminta menyetorkan sejumlah uang dengan janji keuntungan dalam waktu singkat.

“Misalnya ditawarkan Rp15 juta, dijanjikan akan menerima Rp20 juta saat jatuh tempo. Namun, saat waktunya tiba, tersangka tidak mampu membayar karena arisan tersebut fiktif,” jelasnya.

Hasil penyelidikan menunjukkan total kerugian mencapai Rp2.105.500.000. Dari 46 orang yang diduga menjadi korban, sebanyak 17 orang telah melaporkan kejadian ini secara resmi.

“Total korban terdata 46 orang, dan 17 orang sudah melapor. Kerugian bervariasi, mulai dari Rp2 juta hingga Rp310 juta per orang,” ungkapnya.

Polisi masih membuka kesempatan bagi korban lain yang belum melapor agar segera mengajukan laporan untuk memperkuat proses penyidikan.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku dana yang diperoleh digunakan untuk kebutuhan pribadi serta menutup kewajiban kepada korban sebelumnya dengan skema gali lubang tutup lubang.

“Uang dari korban baru digunakan untuk menutupi pembayaran kepada korban sebelumnya agar skema tetap berjalan,” tambahnya.

Aksi tersebut berlangsung sejak Januari 2025 hingga Februari 2026. Meski sempat mengelola dana dalam jumlah besar, pelaku mengaku tidak memiliki aset karena seluruh uang telah habis diputar dalam skema tersebut.

Saat ini, tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur investasi dengan keuntungan besar dalam waktu singkat. Pastikan kebenarannya sebelum menyerahkan uang,” tutup AKP Jhon Digul Manra. (NATALIA KRISTIN/R)