BORNEONEWS, Tamiang Layang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Barito Timur menggelar pelayanan pajak langsung kepada masyarakat di Kecamatan Pematang Karau, Selasa, 14 April 2026.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya jemput bola untuk mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026.
Dalam kegiatan tersebut, Bapenda menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 tahun 2026 sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pajak daerah.
Petugas juga membuka layanan pendampingan pembayaran pajak secara langsung di lokasi. Kepala Bapenda Barito Timur, Suma Wara Maharati, menyatakan bahwa pelayanan langsung ini bertujuan mendekatkan pemerintah dengan masyarakat serta memudahkan akses layanan pajak.
“Kami hadir langsung di Kecamatan Pematang Karau agar masyarakat lebih mudah mendapatkan pelayanan pajak, mulai dari penerimaan SPPT hingga pendampingan pembayaran,” ujarnya.
Selain itu, Bapenda menyediakan berbagai metode pembayaran non-tunai guna mempermudah transaksi. Wajib pajak dapat memanfaatkan layanan digital seperti Betang Mobile Bank Kalteng, BRImo, Livin’ by Mandiri, QRIS, hingga EDC semi digital yang tersedia di lokasi.
Suma menegaskan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah.
“Melalui pembayaran pajak, masyarakat ikut berkontribusi membangun Barito Timur, baik dari sisi infrastruktur maupun pelayanan publik,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Bapenda juga mengungkapkan telah melaksanakan penghapusan piutang PBB-P2 di Kecamatan Pematang Karau sebagai bagian dari penyesuaian data dan optimalisasi penerimaan pajak.
“Langkah ini kami ambil agar data piutang lebih akurat dan tidak membebani wajib pajak dengan tunggakan yang sudah tidak relevan,” jelasnya.
Bapenda turut memberikan apresiasi kepada desa dengan capaian terbaik dalam realisasi PBB-P2. Desa Tumpung Ulung tercatat sebagai desa dengan realisasi tertinggi, yakni mencapai 92,51 persen.
Selain pelayanan langsung, masyarakat juga dapat melakukan konfirmasi maupun menyampaikan pertanyaan terkait pajak melalui layanan WhatsApp resmi Bapenda di nomor 0815-4537-3217.
Melalui kegiatan ini, Bapenda Bartim berharap masyarakat dapat memanfaatkan kemudahan layanan yang tersedia dan segera menunaikan kewajiban pajaknya secara tepat waktu. (AGUSTINUS BOLE MALO/R)









