BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyampaikan sejumlah catatan strategis dan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025, dalam rapat paripurna.
Rekomendasi tersebut mencakup berbagai aspek penting, mulai dari kinerja fiskal daerah, efektivitas belanja, hingga persoalan ketenagakerjaan yang dinilai belum sepenuhnya selaras dengan pertumbuhan ekonomi di daerah.
Wakil Ketua I DPRD Kobar, Rudi Imam Gunawan, menegaskan bahwa LKPJ bukan sekadar dokumen formal tahunan, melainkan instrumen penting dalam menjaga akuntabilitas publik serta memastikan prinsip checks and balances antara eksekutif dan legislatif berjalan optimal.
“Evaluasi ini menjadi dasar penting untuk memastikan arah pembangunan daerah tetap berada pada jalur yang tepat, terutama karena 2025 merupakan tahun awal pelaksanaan RPJMD 2025–2029,” ujarnya.
Dalam aspek pendapatan, DPRD menyoroti rendahnya realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang hanya mencapai 82,35 persen dari target. Secara lebih rinci, realisasi pajak daerah menjadi perhatian serius karena hanya terealisasi sebesar 66,10 persen.
Menurut DPRD, capaian tersebut mencerminkan masih lemahnya strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah yang seharusnya dapat menjadi tulang punggung kemandirian fiskal daerah.
Di sisi lain, DPRD juga menilai ketergantungan terhadap pendapatan transfer dari pemerintah pusat masih sangat tinggi. Bahkan, realisasinya tercatat mencapai lebih dari 100 persen dari target yang ditetapkan.
“Ketergantungan ini berpotensi menghambat kemandirian fiskal daerah sebagaimana diamanatkan dalam kebijakan hubungan keuangan pusat dan daerah,” tegas DPRD dalam rekomendasinya.
Selain itu, DPRD turut menyoroti efektivitas belanja daerah yang perlu ditingkatkan agar lebih berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat, termasuk dalam menciptakan lapangan kerja yang sejalan dengan pertumbuhan ekonomi di Kobar.
Melalui rekomendasi ini, DPRD berharap pemerintah daerah dapat melakukan evaluasi menyeluruh dan perbaikan kebijakan, sehingga pembangunan daerah ke depan lebih terarah, efektif, dan berkelanjutan. (DANANG/J)









