BORNEONEWS, Palangka Raya – Aliansi Penambang Rakyat Kalimantan Tengah (APR-KT) meminta pemerintah memberikan kemudahan persyaratan dalam pengurusan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Permintaan tersebut disampaikan dalam audiensi bersama DPRD Provinsi Kalteng yang dihadiri Wakil Gubernur Edy Pratowo, Selasa, 14 April 2026.
Ketua Umum APR-KT Agus Prabowo Yesto mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi keterbukaan pemerintah daerah dalam menerima aspirasi masyarakat penambang.
Ia menegaskan bahwa aliansi bertujuan mencari solusi bagi penambang rakyat di berbagai daerah tanpa menyalahkan pemerintah maupun aparat penegak hukum.
“Kehadiran APR-KT mendorong pemerintah daerah dan masyarakat penambang bersuara bersama bagaimana mencari solusi terbaik dan perlakuan khusus bagi penambang di Kalteng,” kata Agus Prabowo Yesto.
APR-KT juga meminta agar pemerintah pusat melalui pemerintah daerah memperhatikan persyaratan WPR dan IPR agar tidak memberatkan masyarakat kecil. (HERMAWAN DP/y)
APR-KT Dorong Penyederhanaan Syarat WPR dan IPR untuk Penambang Rakyat
Bagikan:

PALANGKA RAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kebakaran Terjadi di Masjid Al-Muhajirin Cempaga Kotim
Kebakaran di Jalan Pahlawan Marabahan, Api Membesar Dekat Sekolah
Pohon Tumbang dan Bangunan Rusak Diterjang Angin Kencang di Banjarbaru
Hujan Lebat Guyur Banjarbaru dan Martapura
Penipu Galang Dana Karhutla Raup Rp8 Juta Dibekuk
Bawa Tongkat Komando Berisi Belati ke DPRD Kalsel, Pria 47 Tahun Diamankan Polisi
Komentar (0)
Memuat komentar…







