PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Aliansi Penambang Rakyat Kalimantan Tengah (APR-KT) meminta pemerintah memberikan kemudahan persyaratan dalam pengurusan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Permintaan tersebut disampaikan dalam audiensi bersama DPRD Provinsi Kalteng yang dihadiri Wakil Gubernur Edy Pratowo, Selasa, 14 April 2026.

Ketua Umum APR-KT Agus Prabowo Yesto mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi keterbukaan pemerintah daerah dalam menerima aspirasi masyarakat penambang.

Ia menegaskan bahwa aliansi bertujuan mencari solusi bagi penambang rakyat di berbagai daerah tanpa menyalahkan pemerintah maupun aparat penegak hukum.

“Kehadiran APR-KT mendorong pemerintah daerah dan masyarakat penambang bersuara bersama bagaimana mencari solusi terbaik dan perlakuan khusus bagi penambang di Kalteng,” kata Agus Prabowo Yesto.

APR-KT juga meminta agar pemerintah pusat melalui pemerintah daerah memperhatikan persyaratan WPR dan IPR agar tidak memberatkan masyarakat kecil. (HERMAWAN DP/y)