PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Aliansi Penambang Rakyat Kalimantan Tengah (APR-KT) mendorong adanya perlakuan khusus bagi penambang rakyat dalam kebijakan pertambangan di Kalimantan Tengah.

Hal tersebut disampaikan dalam audiensi bersama DPRD Provinsi Kalteng yang dihadiri Wakil Gubernur Edy Pratowo, Selasa, 14 April 2026.

Ketua Umum APR-KT Agus Prabowo Yesto menyampaikan bahwa pihaknya hadir untuk mendorong pemerintah daerah dan masyarakat penambang mencari solusi bersama.

Ia menegaskan bahwa APR-KT tidak berupaya menyalahkan pemerintah daerah maupun kepolisian dalam penertiban yang dilakukan.

“Kehadiran APR-KT mendorong pemerintah daerah dan masyarakat penambang bersuara bersama bagaimana mencari solusi terbaik dan perlakuan khusus bagi penambang di Kalteng,” kata Agus Prabowo Yesto di Palangka Raya.

APR-KT juga meminta agar persyaratan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) tidak memberatkan masyarakat kecil. (HERMAWAN DP/y)