BORNEONEWS, Kasongan – Bupati Katingan, Saiful, melantik dua Damang Kepala Adat untuk wilayah Kecamatan Mendawai dan Kecamatan Tasik Payawan.
Prosesi pelantikan ini digelar di halaman Kantor Bupati Katingan pada Selasa, 14 April 2026.
Momentum ini menandai penguatan kembali peran kelembagaan adat di Bumi Katingan. Adapun dua sosok yang dipercaya mengemban amanah tersebut adalah Junaidi sebagai Damang Kecamatan Mendawai dan Hardianto sebagai Damang Kecamatan Tasik Payawan untuk masa jabatan periode 2026-2032.
Dalam sambutannya, Bupati Saiful menekankan bahwa jabatan Damang merupakan tugas mulia yang menuntut tanggung jawab moral tinggi.
Ia berharap kedua pejabat yang baru dilantik mampu menjadi figur yang sesuai dengan ekspektasi masyarakat dalam menegakkan hukum adat.
"Tugas seorang Damang bukanlah hal yang ringan. Selain harus memiliki pengetahuan mendalam terkait aturan adat, Damang dituntut memiliki kebijaksanaan luar biasa dalam menyikapi kompleksitas persoalan di tengah masyarakat," ujar Saiful.
Ia menambahkan bahwa dengan wilayah kerja yang luas, seorang Damang harus tampil sebagai tokoh yang arif dan menjadi garda terdepan dalam menjaga ketertiban sosial berbasis kearifan lokal.
Lebih lanjut, Bupati Saiful mengajak para Damang untuk menjadi mitra strategis Pemerintah Kabupaten Katingan. Menurutnya, kolaborasi antara birokrasi dan lembaga adat sangat krusial dalam membangun daerah tanpa meninggalkan identitas budaya.
"Kami sangat terbuka terhadap masukan dan siap berkolaborasi. Keberadaan Damang diharapkan mampu memperkuat persatuan masyarakat serta menjaga kearifan lokal agar tetap relevan di tengah perkembangan zaman," tambahnya.
Pelantikan ini dilaksanakan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, yakni Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008.
Pengangkatan ini juga didasarkan pada rekomendasi resmi dari Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Katingan yang dikeluarkan pada Oktober 2025 dan Februari 2026.
Menutup arahannya, Bupati mengingatkan para Damang untuk terus memegang teguh prinsip filosofis masyarakat Dayak, yakni nilai-nilai budaya "Rumah Betang" dan prinsip "Belom Bahadat" (hidup beretika/beradat). Hal ini dianggap sebagai kunci utama dalam menciptakan harmonisasi kehidupan bermasyarakat di Kabupaten Katingan. (ABDUL GOFUR/j)









