PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/146/Bapenda-Bid.II/IV/2026 tertanggal 6 April 2026.

Surat yang ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, Camat, dan Lurah se-Kota Palangka Raya ini berfokus pada kewajiban pembayaran rekening listrik tepat waktu sebagai langkah strategis optimalisasi penerimaan daerah.

Dalam surat edaran tersebut, Fairid Naparin menegaskan bahwa pembayaran tagihan listrik memiliki kaitan erat dengan penerimaan Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) Tenaga Listrik.

"Pajak ini merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat penting guna mendanai berbagai program pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kota Palangka Raya," katanya Rabu, 15 April 2026

Oleh karena itu, Fairid meminta para pimpinan instansi untuk menyampaikan imbauan ini kepada seluruh staf di lingkungan kerjanya serta masyarakat luas.

Ia mewajibkan agar setiap tagihan rekening listrik dilunasi di awal waktu atau paling lambat sebelum tanggal 20 setiap bulannya, guna memastikan arus penerimaan pajak berjalan lancar dan tidak menunggak.

Selain kewajiban pembayaran, Fairid juga mengingatkan agar penggunaan tenaga listrik dilakukan secara hemat dan bijak. Ia menekankan pentingnya menjaga jaringan instalasi listrik agar selalu dalam kondisi aman dan terawat.

Langkah ini diambil untuk menghindari risiko korsleting yang berpotensi memicu kebakaran dan membahayakan keselamatan warga.

Lebih jauh, Fairid Naparin menekankan bahwa kesadaran memenuhi kewajiban membayar tagihan listrik pada hakikatnya adalah bentuk partisipasi aktif warga dalam pembangunan daerah.

Setiap rupiah pajak yang masuk dari konsumsi listrik akan dikembalikan dalam bentuk fasilitas umum, peningkatan layanan, serta kemajuan infrastruktur yang dinikmati bersama.

Surat edaran ini menjadi pedoman resmi bagi seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat untuk lebih disiplin dalam membayar tagihan.

"Saya berharap langkah ini dapat meningkatkan kepatuhan warga sekaligus menjamin ketersediaan anggaran daerah yang cukup, sehingga pembangunan Kota Palangka Raya dapat terus berjalan dengan lancar dan berkelanjutan," pungkasnya. (PATHUR/j)