KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Satuan Reserse Narkoba Polres Seruyan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Seruyan. Dalam operasi ini petugas mengamankan empat terduga pelaku di dua lokasi berbeda dengan total barang bukti sabu seberat 66,6 gram.

Kapolres Seruyan Beddy Suwendi melalui Kasat Resnarkoba Iptu Dwi Triyanto menyampaikan bahwa keempat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial H, T, HW, dan ARK.

Pengungkapan kasus dilakukan sejak pukul 14.30 WIB hingga malam hari, dimulai dari penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Teratai, Desa Suka Mulya, Kecamatan Batu Ampar.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di rumah pelaku H.

Dalam penggeledahan, petugas berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku yakni H, T, dan HW beserta 24 paket sabu. Dari hasil interogasi awal, H mengaku memperoleh barang haram tersebut dari pelaku ARK.

“Berdasarkan keterangan tersebut, Sat Resnarkoba Polres Seruyan  melakukan pengembangan ke Desa Pembuang Hulu I, Kecamatan Hanau dan berhasil mengamankan ARK di kediamannya,“ jelasnya, Rabu, 15 April 2026.

Dari lokasi ini, polisi menemukan tambahan dua paket sabu serta uang tunai yang diduga hasil transaksi.

Tak berhenti di situ, petugas kembali menggeledah rumah H dan menemukan tiga paket sabu tambahan yang disembunyikan di dalam kamar. Dengan demikian, total barang bukti sabu yang berhasil disita mencapai 66,6 gram.

Selain sabu, polisi turut menyita uang tunai, alat hisap (bong), serta perlengkapan pengemasan narkotika. Saat ini, seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Seruyan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (FAHRUL/j)