BORNEONEWS, Pulang Pisau – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mulai menerapkan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah dalam program nasional 3 juta rumah.
Kepala Bapenda Kabupaten Pulang Pisau, Zulkadri, mengatakan kebijakan tersebut telah diberlakukan sejak 2024 dan diatur melalui Peraturan Bupati yang mengacu pada ketentuan pemerintah pusat.
“Program 3 juta rumah ini sudah berjalan sejak 2024. Kami juga sudah membuat peraturan bupati terkait pembebasan retribusi PBG dan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” ujar, Zulkadri, Rabu, 15 April 2026.
Ia mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya telah merealisasikan pembebasan pajak terhadap 41 wajib pajak, baik untuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun BPHTB.
“Sampai saat ini sudah ada 41 yang kita bebaskan, baik PBG maupun BPHTB. Target kita sebanyak 200 kuota di Kabupaten Pulang Pisau,” katanya.
Zulkadri menambahkan, kuota tersebut merupakan bagian dari program nasional yang dialokasikan untuk daerah, dan pihaknya terus berkoordinasi dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) untuk memenuhi target tersebut.
“Secara total target kita 200. Ini hasil koordinasi dengan Perkim, dan akan terus kita upayakan agar bisa tercapai,” jelasnya.
Terkait kriteria penerima, ia menyebut telah diatur dalam regulasi, di antaranya Peraturan Menteri yang mengatur syarat penerima program pembebasan pajak tersebut.
“Ada kriterianya, salah satunya masyarakat berpenghasilan di bawah Rp7 juta per bulan dan merupakan kepemilikan rumah pertama,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut dia, terdapat sejumlah persyaratan administratif lain yang harus dipenuhi oleh calon penerima manfaat.
Untuk mekanisme pengajuan, masyarakat dapat mengakses layanan melalui beberapa jalur sesuai jenis pajaknya.
“Kalau BPHTB itu melalui notaris, kemudian diteruskan ke Bapenda. Sedangkan untuk PBG melalui Dinas PU atau Perkim, baru ke Bapenda,” terangnya.
Zulkadri menegaskan, program pembebasan pajak ini akan terus berjalan selama program nasional 3 juta rumah masih diberlakukan oleh pemerintah pusat.
“Program ini masih berjalan, belum ada batas waktu selama belum ditutup oleh pemerintah pusat,” pungkasnya. (RETHA/H)









