PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya resmi menetapkan aturan baru mengenai besaran tarif retribusi parkir di wilayah ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 yang menjadi acuan utama dalam penarikan biaya parkir di ruang-ruang publik maupun jalan-jalan umum yang dikelola pemerintah.

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menjelaskan bahwa penetapan tarif ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari standar pelayanan, kesetaraan, hingga kemampuan daya beli masyarakat.

"Kebijakan ini diambil agar pengelolaan parkir menjadi lebih tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pengguna jalan maupun pengelola lokasi parkir," katanya, Rabu, 15 April 2026.

Berdasarkan aturan tersebut, tarif parkir dibedakan berdasarkan jenis kendaraan yang digunakan.

Untuk kendaraan berukuran besar seperti Truck Gandeng, Trailer, dan sejenisnya, ditetapkan tarif sebesar Rp15.000 per sekali parkir. Sementara itu, kendaraan jenis Bus, Box, atau Truck berukuran sedang dikenakan biaya retribusi sebesar Rp10.000.

Bagi kendaraan pribadi maupun niaga ringan, tarif yang ditetapkan adalah Rp4.000 untuk jenis Pick Up, Jeep, Sedan, dan sejenisnya.

Kemudian, untuk Kendaraan Roda Tiga ditetapkan tarif sebesar Rp2.500, sedangkan pengguna Sepeda Motor Roda Dua hanya dikenakan biaya Rp2.000 per sekali parkir. Sementara itu, untuk gerobak dan becak, tarifnya ditetapkan sebesar Rp1.000.

Fairid Naparin mengimbau kepada seluruh petugas penarik retribusi maupun pengelola parkir untuk mematuhi tarif yang telah ditetapkan tersebut. Ia menekankan agar tidak ada lagi praktik penarikan biaya di luar ketentuan resmi yang dapat memberatkan masyarakat.

Sebaliknya, warga juga diharapkan berperan aktif mengawasi dan melaporkan jika terjadi penyimpangan di lapangan.

“Kebijakan ini dibuat demi ketertiban bersama dan peningkatan pelayanan publik. Mari kita patuhi aturan yang berlaku demi menciptakan sistem parkir yang rapi, aman, dan nyaman di Kota Palangka Raya,” pungkasnya. (PATHUR/H)