PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Kejaksaan Negeri Palangka Raya bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan Ekspose Restorative Justice (RJ) bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Republik Indonesia.

Acara ini diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Yunardi, serta Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Kalteng, Kosasih, turut dihadiri para Kepala Seksi dan staf pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Dalam forum tersebut, Kejaksaan Negeri Palangka Raya mengajukan sejumlah perkara untuk dibahas.

Salah satu hasil positif yang diperoleh adalah persetujuan Jampidum atas permohonan penghentian penuntutan terhadap salah satu perkara yang diajukan, dengan menerapkan prinsip keadilan restoratif atau Restorative Justice.

Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Yunardi, menyampaikan bahwa perkara yang disetujui tersebut melibatkan tersangka berinisial Y.

"Tersangka diduga melanggar Pasal 44 ayat (1) juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)," katanya, Rabu, 15 April 2026.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban dan pemulihan, bukan hukuman penjara, tersangka dikenakan kewajiban menjalankan sanksi sosial.

Tersangka diwajibkan untuk melakukan kerja sosial berupa menyapu halaman dan membersihkan lingkungan gereja selama kurun waktu satu bulan berturut-turut sebagai wujud tanggung jawab atas perbuatannya.

Kebijakan ini diambil sebagai bentuk penerapan pendekatan keadilan restoratif yang mengedepankan penyelesaian damai.

Melalui mekanisme ini, penyelesaian perkara tidak hanya berfokus pada pembalasan semata, tetapi juga pada upaya pemulihan kondisi korban, pelaku, serta lingkungan sekitar agar kembali harmonis.

Yunardi berharap, melalui penerapan Restorative Justice, tercipta pola penyelesaian perkara yang lebih berkeadilan, mengutamakan musyawarah, serta pemulihan hubungan sosial.

"Langkah ini dinilai efektif untuk mengembalikan keharmonisan di tengah masyarakat tanpa harus merenggangkan hubungan yang sudah terjalin di antara para pihak," pungkasnya. (PATHUR/H)