BORNEONEWS, Sampit – Sebuah video memperlihatkan seekor rusa berada di dalam kandang warga di Desa Bamadu, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), viral di media sosial.
Dalam video tersebut, tampak seekor rusa sedang memakan dedaunan di dalam kandang berbahan kayu. Perekam video juga menyebutkan lokasi berada di Desa Bamadu dan menginformasikan adanya tarif bagi warga yang ingin melihat hewan tersebut.
"Apa ngarannya ni mang Muhsin? Muncung lah? Nah mun hendak kemari lokasinya di Desa Bamadu wadah abang Muhsin, Rp10 ribu, Rp15 ribu bisa juga pang. Sekali melihat hendak seharian kah kada papa bayar Rp10 ribu sudah," ujar perekam dalam video tersebut menggunakan bahasa daerah.
Hingga kini, belum diketahui secara pasti asal-usul rusa tersebut maupun bagaimana satwa itu bisa berada di kandang warga. Juga belum diketahui apakah rusa tersebut dipelihara warga.
Menanggapi hal itu, Kepala BKSDA Pos Sampit, Muriansyah, mengatakan pihaknya masih melakukan penelusuran terkait video yang beredar tersebut.
"Dari hasil pengamatan sementara melalui video, satwa tersebut diduga adalah rusa. Rusa termasuk satwa liar yang dilindungi undang-undang," ujarnya, Rabu, 15 April 2026.
Ia menjelaskan, perlindungan terhadap satwa tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 106 Tahun 2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
Meski demikian, pihaknya belum dapat memastikan jenis rusa tersebut sebelum dilakukan pengecekan langsung di lapangan.
"Untuk kepastian jenis satwa tersebut memang harus di lihat secara langsung. Kami masih akan memastikan dulu jenis satwa tersebut," tandasnya. (DEWI PATMALASARI/R)









