PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Tim gabungan dari Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng bersama Satresnarkoba Polres Lamandau berhasil mengamankan seorang tersangka kasus narkotika.

Penangkapan dilakukan di areal perkebunan PT. Sukses Karya Mandiri (SKM) blok R6/23 afdeling F, Desa Laman Baru, Kecamatan Permata Kecubung, Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah, pada Selasa 7 April 2026.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Slamet Ady Purnomo, menjelaskan kronologi kejadian bermula saat tim melakukan operasi pemeriksaan kendaraan di jalur Trans Kalimantan, perbatasan Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah, tepatnya di wilayah Kabupaten Lamandau.

Sekitar pukul 12.00 WIB, mata petugas tertuju pada satu unit mobil Brio berwarna merah yang diketahui berusaha menerobos pemeriksaan.

Mencurigai adanya sesuatu, tim langsung melakukan pengejaran terhadap kendaraan tersebut. Akhirnya, sekitar pukul 14.00 WIB, mobil yang bernomor polisi KB 1561 QW berhasil dihentikan di lokasi perkebunan di Sukamara.

Di dalam kendaraan tersebut, petugas mengamankan pengemudi yang diketahui berinisial J Bin A (35 tahun) sebagai tersangka.

"Hasil penggeledahan yang dilakukan dihadapi saksi masyarakat, petugas menemukan barang bukti berupa 13 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai kurang lebih 1.013 gram," ungkapnya, Rabu, 15 April 2026.

Selain itu, disita pula 17 butir pil ekstasi bergambar tengkorak dan 1 butir pil ekstasi bergambar kupu-kupu, 2 buah pipet kaca, 1 buah tas ransel hitam, 1 buah handphone merk POCO, uang tunai sebesar Rp700.000, serta sejumlah barang pendukung lainnya.

Slamet Ady Purnomo menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan tersangka telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan berat barang bukti yang disita, yakni melebihi 5 gram, tersangka dijerat dengan pasal yang mengancam pelakunya dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan menawarkan, menjual, membeli, memiliki, hingga menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman dalam jumlah besar.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk menjalani proses penyelidikan dan pemeriksaan hukum lebih lanjut.

"Polda Kalteng menegaskan akan terus gencar melakukan operasi penindakan untuk memutus peredaran gelap narkotika di wilayah Kalimantan Tengah," pungkasnya.(PATHUR)