BORNEONEWS, Palangka Raya – Kelurahan Panarung bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya menggelar kegiatan sosialisasi penertiban bangunan diatas drainase di Jalan Kecipir Palangka Raya.
Fokus utama dari kegiatan ini adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait aturan mengenai bangunan yang berdiri di atas saluran drainase atau selokan di lingkungan pemukiman warga.
Kegiatan yang berlangsung pada Rabu 15 April 2026 ini dilaksanakan di halaman Masjid Al-Sayedah Maryam dan dipimpin langsung oleh Lurah Panarung, Evi Kahayanti.
Dalam pemaparannya, Evi Kahayanti menegaskan bahwa tindakan penertiban ini dilakukan berlandaskan payung hukum yang jelas, yaitu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tata Ruang.
"Peraturan ini menjadi acuan utama bagi pemerintah daerah untuk menata lingkungan agar tetap teratur, rapi, dan fungsional sesuai peruntukannya," katanya.
Evi menjelaskan bahwa tujuan utama dari sosialisasi ini adalah memberikan kesadaran sekaligus memberikan tenggang waktu kepada warga yang diketahui membangun bangunan menempel atau tepat di atas alur drainase.
Pihaknya mengimbau agar warga tersebut segera membongkar sendiri bangunannya secara sukarela dalam waktu yang telah ditentukan.
Langkah ini diambil sebagai bentuk pendekatan persuasif agar tidak terjadi gesekan di lapangan. Jika masa tenggang waktu tersebut telah habis dan masih ada bangunan yang belum dibongkar, maka pemerintah kota melalui tim gabungan akan turun langsung melakukan tindakan penertiban paksa demi melancarkan fungsi saluran air tersebut.
Evi berharap masyarakat dapat memahami dan mendukung kebijakan ini demi kebaikan bersama.
"Drainase yang bersih dan tidak tertutup bangunan diharapkan dapat berfungsi maksimal menampung aliran air hujan, sehingga risiko terjadinya genangan maupun banjir di wilayah Kelurahan Panarung dapat diminimalkan secara signifikan," pungkasnya. (PATHUR/R)









