PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun – PT Citra Borneo Global Feeds (CBGF), anak perusahaan dari Citra Borneo Indah (CBI) Group, mencatatkan sejarah sebagai perusahaan sawit pertama di Indonesia yang resmi teregister sebagai produsen obat hewan.

Izin tersebut diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU), dan ditandatangani secara elektronik oleh Menteri Pertanian serta Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), pada 8 April 2026 di Jakarta.

Berdasarkan dokumen perizinan, PT CBGF dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 0706230046839, telah memenuhi seluruh persyaratan sebagai pelaku usaha di bidang industri produk farmasi untuk hewan dengan kode KBLI 21013.

Direktur Downstream CBI Group menyampaikan bahwa pencapaian ini menjadi tonggak penting dalam pengembangan hilirisasi industri sawit di Indonesia, khususnya dalam sektor pakan dan kesehatan hewan.

“Izin ini menjadi bukti bahwa industri sawit tidak hanya berhenti pada produk pangan dan energi, tetapi juga mampu masuk ke sektor farmasi hewan yang bernilai tambah tinggi,” ujarnya.

Dalam izin tersebut, PT CBGF mendapatkan nomor pendaftaran obat hewan Kementerian Pertanian RI No. D.26048552FTM untuk produk bernama NEXGLO 80 dengan masa berlaku izin hingga 8 April 2036.

Produk ini merupakan obat hewan golongan premiks feed supplement yang digunakan sebagai suplemen pakan bagi ternak ruminansia, dengan kandungan utama Palm Fatty Acid Distillate (PFAD) yang merupakan produk samping dari proses Refining CPO. Produk ini memiliki fungsi utama sebagai feed supplement untuk meningkatkan produksi susu hewan / ternak ruminansia.

“Izin pendaftaran ini membuka peluang besar bagi perusahaan untuk berkontribusi dalam peningkatan produktivitas peternakan melalui inovasi berbasis kelapa sawit khususnya untuk mengurangi defisit produksi susu di Indonesia.” tambahnya.

NEXGLO 80 diproduksi di fasilitas milik PT CBGF yang beroperasi di Kawasan industri Surya Borneo, Jalan Pelabuhan ASDP, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

Fasilitas produksi ini sebelumnya juga telah mendapatkan sertifikasi CPOHB dari Kementerian Pertanian dengan nomor 274-GMP-2025. Hal ini menunjukkan bahwa fasilitas produksi yang dimiliki telah menerapkan standar hygiene yang baik.

Direktur Downstream menegaskan bahwa setelah ini Perusahaan akan terus melakukan inovasi dan pengembangan produk untuk penetrasi pasar yang lebih luas, tidak hanya sebagai obat hewan, namun juga akan merambah ke sektor industry pakan. Selain itu, perusahaan akan terus memastikan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kewajiban perpanjangan izin sebelum masa berlaku berakhir.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan inovasi dan pengembangan produk hilir, menjaga kualitas produk dan memenuhi seluruh regulasi yang ditetapkan pemerintah,” tegasnya.

Dengan terbitnya izin ini, PT CBGF diharapkan dapat memperkuat peran industri sawit nasional dalam mendukung sektor peternakan, sekaligus mendorong diversifikasi produk turunan sawit di Indonesia. (DANANG/H)